Anda akan diarahkan dalam 3 detik...

::: Klik LEWATI jika tidak diarahkan secara otomatis :::

AdBlock terdeteksi! Waktu menunggu diperpanjang detik. Matikan AdBlock untuk mendapatkan link lebih cepat.

Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Setiap konsumen yang menitipkan kendaraan ke pengelola parkir, termasuk di lokasi objek wisata, berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

[FOTO]

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen. Salah satunya ada hak keamanan ketika konsumen menggunakan barang atau jasa.

Dalam hal ini, jasa titip parkir kendaraan menjadi salah satu transaksi yang melekat hak konsumen di dalamnya.

Maka dari itu, konsumen tak perlu khawatir terhadap keamanan kendaraan, saat meninggalkan kendaraan di parkiran.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, keamanan yang berhak didapatkan konsumen tidak hanya berupa jaminan pada kendaraan, tapi juga melekat pada barang-barang di dalamnya.

“Pada hal titip parkir kendaraan, konsumen berhak mendapatkan keamanan, termasuk terhadap benda-benda di dalam kendaraan seperti barang-barang pribadi dan kelengkapan lainnya,” ucap Rio kepada Kompas.com, belum lama ini.

Rio mengatakan, pengelola parkir wajib menjaminkan keamanan penuh, karena menjadi pihak yang berkuasa atas usahanya, khususnya saat kendaraan ditinggalkan oleh pemilik.

[embed.1]

“Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha,” ucap Rio.

Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.

“Bila ada tulisan atau informasi terkait barang-barang yang hilang di parkiran bukan menjadi tanggung jawab pengelola, itu merupakan klausul haram, melanggar undang-undang yang berlaku,” ucap Rio.

Menurutnya, klausal haram tersebut dilarang ada dalam suatu perjanjian bisnis yang dapat merugikan konsumen, dalam hal ini jasa penitipan barang atau parkir kendaraan.

[img.2]

“Padahal yang diharapkan konsumen adalah keamanan ketika kendaraan dititipkan oleh pengelola parkir, termasuk barang-barang yang ada di dalamnya,” ucap Rio.

 

Klik LEWATI untuk melanjutkan